Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Undang - undang
Dokumen cetak yang berisi aturan tertulis, memiliki nilai hukum dan ditetapkan oleh suatu lembaga / organisasi yang berwenang dan di sepakati bersama.
Dokumen cetak yang berisi aturan tertulis, memiliki nilai hukum dan ditetapkan oleh suatu lembaga / organisasi yang berwenang dan di sepakati bersama.
Etika dan kode etik profesi
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang di berikan kepada seseorang / organisasi / perusahaan yang memberi hak untuk pekerjaan dan uang yang di dapatkan.
HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merk, dan hak cipta. Sedangkan pada sifat yang berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan.
- Etika, kumpulan nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai yang mengebai benar dan salah yang dianut oleh masyarakat. Serta pola aturan, tata cara, dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
- Kode etik profesi, suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok tertentu.
Etika dalam menggunakan komputer
- Perguruan tinggi
- Kode kehormatan, yang terdiri dari perangkat lunak dan lab komputer.
- Penggunaan terbatas, seperti course pack.
- Pekerjaan, seperti kekayaan intelektual, perangkat lunak, perilaku tidak etis dan ilegal oleh perusahaan, menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Kehidupan masyarakat, seperti entertainment, interaksi sosial, anak-anak, dan belanja.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang di berikan kepada seseorang / organisasi / perusahaan yang memberi hak untuk pekerjaan dan uang yang di dapatkan.
HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merk, dan hak cipta. Sedangkan pada sifat yang berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan.
- Hak Paten
- Hak Cipta
- Merk
Cara melawan pelanggaran HAKI
- Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain
- Menggunakan program yang memiliki lisensi open source
- Dibuat undang-undang oleh pemerintah mengenai hak cipta/hak intelektual
Komentar
Posting Komentar